TERKINI Kurasi Berita Lembaga Resmi: Pembangunan, Saham, Kripto & Inovasi Teknologi
POLITIK & PEMBANGUNAN • 18 Oct 2026 — 05:00 WIB • 1 MIN READ

Pemerintah Undur Wajib Sertifikat Halal ke 2028, Ini Alasannya

Pemerintah Undur Wajib Sertifikat Halal ke 2028, Ini Alasannya
Dokumentasi Berita Resmi Ref: CNBC Indonesia (News)
KILAS POIN — RINGKASAN EKSEKUTIF
  • Pemerintah resmi memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal produk dan jasa hingga Oktober 2028 guna memperkuat kesiapan ekosistem nasional.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan strategis ini diambil untuk memastikan kesiapan ekosistem halal nasional secara menyeluruh, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penguatan Infrastruktur dan Kesiapan Pelaku Usaha

Perpanjangan masa transisi ini memberikan ruang yang lebih luas bagi rantai pasok dan industri dalam negeri untuk menyesuaikan diri dengan regulasi jaminan produk halal. Langkah tersebut dinilai krusial agar penegakan aturan tidak membebani operasional bisnis di tingkat akar rumput, sekaligus mengoptimalkan kapasitas lembaga pemeriksa halal.

  • Memberikan waktu tambahan bagi UMKM untuk pemenuhan dokumen standar.
  • Mengoptimalkan kapasitas laboratorium dan lembaga pemeriksa halal di daerah.
  • Menjaga stabilitas rantai pasok industri domestik tanpa guncangan regulasi mendadak.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pelonggaran pengawasan, melainkan strategi akselerasi pembinaan agar ekosistem industri halal Indonesia memiliki daya saing yang lebih kuat di kancah global ketika aturan penuh diterapkan pada 2028.

Atribusi Berita Resmi: Data laporan ini dirangkum dari rilis resmi CNBC Indonesia (News). Buka laporan sumber asli ↗
BAGIKAN:
WhatsApp • X • Telegram •

Laporan Terkait Lainnya

Dengarkan Berita 1 min
1x