Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan strategis ini diambil untuk memastikan kesiapan ekosistem halal nasional secara menyeluruh, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penguatan Infrastruktur dan Kesiapan Pelaku Usaha
Perpanjangan masa transisi ini memberikan ruang yang lebih luas bagi rantai pasok dan industri dalam negeri untuk menyesuaikan diri dengan regulasi jaminan produk halal. Langkah tersebut dinilai krusial agar penegakan aturan tidak membebani operasional bisnis di tingkat akar rumput, sekaligus mengoptimalkan kapasitas lembaga pemeriksa halal.
- Memberikan waktu tambahan bagi UMKM untuk pemenuhan dokumen standar.
- Mengoptimalkan kapasitas laboratorium dan lembaga pemeriksa halal di daerah.
- Menjaga stabilitas rantai pasok industri domestik tanpa guncangan regulasi mendadak.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pelonggaran pengawasan, melainkan strategi akselerasi pembinaan agar ekosistem industri halal Indonesia memiliki daya saing yang lebih kuat di kancah global ketika aturan penuh diterapkan pada 2028.